Gambar: ANTARA/HO-Humas UU Cipta Kerja

Satgas UU Cipta Kerja Memberikan Penghargaan Kepada Perempuan Yang Menjalankan Usaha Mikro

Senin, 12 Agu 2024

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, memberikan penghargaan kepada perempuan yang mendominasi sebagai pemilik usaha mikro dan telah mendaftarkan perizinan berusaha dalam bentuk nomor induk berusaha (NIB).

“Para ibu di sini telah berkontribusi signifikan dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia, karena ketika usaha berkembang, mereka pasti memerlukan bantuan dari orang lain, sehingga akan merekrut tenaga kerja," ungkap Arif dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Senin.

Selanjutnya, Arif menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja telah mereformasi kebijakan perizinan yang sebelumnya rumit menjadi lebih sederhana melalui sistem digital Online Single Submission (OSS), sehingga memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi UMKM.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mendapatkan akses yang setara dalam pelayanan. Oleh karena itu, perhatian tidak hanya diberikan kepada usaha besar, tetapi juga kepada usaha mikro dan kecil," tambahnya.

Arif menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dengan segmentasi yang tepat, agar pelaksanaan UU Cipta Kerja, terutama dalam hal kemudahan perizinan, dapat ditingkatkan.

Sejalan dengan itu, Ketua Pokja Sinergi Substansi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik usaha yang terdaftar di situs OSS RBA adalah perempuan, sehingga perempuan berperan penting dalam kemajuan UMKM di Indonesia.

“Sekitar 9,9 juta NIB telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 96 persen merupakan usaha mikro dan 2 persen adalah usaha kecil. Ini adalah pencapaian bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan NIB melalui sistem digital," tambah Tina.

Tina menjelaskan bahwa manfaat memiliki NIB akan sangat berpengaruh terhadap kemajuan dan menjadi langkah untuk meningkatkan kelas usaha mikro.

“Setelah memperoleh NIB, meskipun tidak langsung menjadikan usaha besar, namun dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses pinjaman modal, mengurus sertifikasi halal, dan berpartisipasi dalam lelang pemerintah," tuturnya lebih lanjut.

Tina menjelaskan bahwa perubahan pendaftaran secara digital bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses tersebut, dengan harapan pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran secara mandiri tanpa mengeluarkan biaya. 

Asmita, pemilik usaha di Grabfood, mengungkapkan bahwa 60 persen pemilik Grab Merchant di Indonesia adalah perempuan. Namun, mereka masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pengurusan NIB ketika terjadi masalah teknis di situs OSS. 

“Untuk itu, sosialisasi yang lebih terarah sangat diperlukan, serta perlu adanya klinik pendampingan yang rutin, agar para ibu yang kurang familiar dengan teknologi dapat mendaftar dan mendapatkan bantuan di sana,” ujar Asmita.

Sonniya, perwakilan dari Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, mengusulkan agar pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia. 

“Kami juga menangani UMKM di berbagai daerah terpencil, dan masalah yang dihadapi sering kali berkaitan dengan ketidaksesuaian antara regulasi di pusat dan daerah,” tambah Sonniya.

Sebelumnya, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja telah mengadakan Focus Group Discussion dengan tema “Kemudahan Berusaha bagi Perempuan Pelaku Usaha Mikro Kecil” di Jakarta pada Rabu (7/8).

 FGD tersebut dihadiri oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Fatayat Nahdlatul Ulama, Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat. Selain itu, hadir juga Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), PT Grab Teknologi, GoTo (Gojek - Tokopedia), Bank Rakyat Indonesia, Permodalan Nasional Madani, Bank Negara Indonesia, serta PT HM Sampoerna. 




Tag:



Berikan komentar

Komentar