Gambar: ANTARA/HO-Humas Kementan

Kementerian Pertanian Memastikan Bahwa Proses Pengadaan Alat Dan Mesin Pertanian Dilakukan Secara Transparan

Kamis, 29 Agu 2024

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pengadaan alat dan mesin pertanian dilakukan secara transparan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serta memastikan distribusi yang adil dan efisien sesuai dengan kebutuhan para petani di seluruh Indonesia.

"Proses pengadaan pompanisasi dan alat serta mesin pertanian (alsintan) di Kementan dilaksanakan dengan mekanisme yang transparan dan bertahap," ungkap Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementan saat ini tengah berfokus pada upaya peningkatan produksi padi yang sempat terhambat akibat dampak dari fenomena El Nino yang berkepanjangan.

Sebagai langkah nyata, Kementan telah menyiapkan berbagai program, termasuk pompanisasi, untuk mendukung keberlanjutan produksi.

Dia menyatakan bahwa seluruh tahapan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi. Proses pengadaan dimulai dengan perencanaan yang berasal dari usulan daerah melalui platform e-Proposal serta surat usulan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertanian juga melakukan analisis kebutuhan yang didasarkan pada luas lahan, data distribusi alsintan pada tahun sebelumnya, serta kinerja alsintan yang telah ada. Setelah itu, dilakukan proses pengadaan alsintan secara terbuka.

“Pengadaan alsintan ini dilakukan melalui e-Katalog LKPP, dan semua prosesnya berlangsung secara terbuka,” kata Andi.

Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa pengadaan alsintan juga harus mempertimbangkan ketersediaan barang dari penyedia, status penyedia, serta kepatuhan terhadap SNI dan regulasi lainnya.

Proses pengadaan ini diawasi secara ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan bahwa semua tahapan berjalan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan aman, penting untuk memperhatikan status penyedia, kepatuhan terhadap SNI pada produk yang ditawarkan, serta pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan pengawasan dari semua aparat terkait, ungkap Andi.

Kementerian Pertanian tidak hanya fokus pada tahap pengadaan, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan) di lapangan diawasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Kami berkomitmen agar semua alsintan yang disalurkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi sektor pertanian. Oleh karena itu, kami terus memantau pemanfaatannya dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, dan semua laporan disampaikan secara berjenjang,” tambah Andi.

Dalam proses pemilihan penyedia melalui sistem e-Katalog, Kementerian Pertanian menekankan pentingnya prinsip pengadaan yang efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Pasal 66 Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Penyedia yang terpilih harus memenuhi berbagai syarat, termasuk memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta memastikan ketersediaan stok dan harga yang bersaing.

“Penyedia diwajibkan untuk memenuhi syarat memiliki SPPT SNI dan TKDN, serta memastikan ketersediaan stok dan harga yang kompetitif, dengan prioritas pada produk dalam negeri,” tutup Andi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian Pertanian untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja yang bersedia berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas pertanian, termasuk para pengusaha nasional. 

Amran menekankan bahwa pengusaha merupakan mitra strategis yang dapat berperan penting dalam mempercepat perkembangan sektor pertanian. 

Menteri juga menegaskan agar pegawai yang terlibat dalam praktik tidak etis segera dilaporkan secara internal dan akan dikenakan sanksi tegas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Para pengusaha diharapkan untuk memanfaatkan sistem online OSS yang telah disediakan, sehingga proses dapat berlangsung dengan lebih transparan dan efisien. 

Dia berharap Kementerian Pertanian dapat mempertahankan integritasnya dengan memastikan bahwa pengadaan alat dan mesin pertanian dilakukan secara bersih dan tanpa perantara. 

"Jangan ada yang bermain-main, calo tidak diperbolehkan ada di sini. Di masa depan, Kementerian Pertanian harus memiliki reputasi yang baik, benar-benar bersih dari segala bentuk penyimpangan, terutama dalam hal pengadaan," tegas Menteri Pertanian.


Tag:



Berikan komentar

Komentar