Harga emas batangan yang ditawarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp12.000 pada Rabu pagi, sehingga harga emas per gram kini mencapai Rp1.411.000. Untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu (11/9), ditetapkan sebesar Rp1.258.000 per gram. Transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Rabu. - Harga emas 0,5 gram: Rp755.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.411.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.762.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.118.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.830.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.605.000 - Harga emas 25 gram: Rp33.887.000 - Harga emas 50 gram: Rp67.695.000 - Harga emas 100 gram: Rp135.312.000 - Harga emas 250 gram: Rp338.015.000 - Harga emas 500 gram: Rp675.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.351.600.000 Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak atas harga beli emas batangan dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan harus dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
404
Realisasikan Peningkatan Ekosistem Kopi Nusantara di Kabupaten Temanggung
Menko Ekonomi Airlangga: Masyarakat Optimis Terhadap Pertumbuhan Ekonomi