lps.go.id

LPS Tengah Menyiapkan Proses Pembayaran Simpanan Bagi Nasabah PT BPR Duta Niaga

Kamis, 05 Des 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang berlokasi di Jalan Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank akan dilaksanakan setelah pencabutan izin BPR Duta Niaga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Desember 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS berkomitmen untuk memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, di Jakarta pada hari Kamis.

LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang akan dibayarkan.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS dalam waktu maksimal 90 hari kerja, atau hingga 29 April 2025. Sumber dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga berasal dari dana LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Duta Niaga atau melalui situs web LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Debitur bank juga masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy mengingatkan agar nasabah BPR Duta Niaga tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Ia juga menekankan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.

Nasabah tidak perlu khawatir untuk menyimpan uang mereka di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Syarat 3T tersebut meliputi: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank,” jelasnya.


Tag:



Berikan komentar

Komentar