ANTARA/Imamatul Silfia

Bea Cukai Akan Meningkatkan Jumlah Alat Pemindai Peti Kemas Di Tiga Pelabuhan Pada Tahun Depan

Rabu, 18 Des 2024

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk meningkatkan jumlah pemasangan alat pemindai peti kemas untuk barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada tahun mendatang.

Ketiga pelabuhan tersebut meliputi Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah; Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur; dan Belawan di Medan, Sumatera Utara.

Saat ini, alat pemindai tersebut telah terpasang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

“Kami akan melanjutkan pelaksanaan ini tidak hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada triwulan pertama tahun 2025,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada para wartawan setelah konferensi pers mengenai Peresmian dan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Jakarta, pada hari Rabu.

Sedangkan untuk Pelabuhan Belawan, pemasangan alat pemindai peti kemas direncanakan akan dilaksanakan pada kuartal kedua tahun 2025.

Pemilihan ketiga pelabuhan tersebut didasarkan pada tingginya volume arus barang, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat.

Implementasi alat pemindai untuk peti kemas barang impor dan ekspor ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung Astacita ke-7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.

Tujuan lainnya adalah untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta memastikan perbaikan dalam pengelolaan pelabuhan.

Penyediaan alat pemindai peti kemas ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Penerapan alat pemindai peti kemas ini juga dapat berfungsi sebagai pendorong dalam upaya membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik (good governance). Diketahui bahwa pada tahun 2024 (data hingga November 2024), waktu tinggal (dwelling time) di Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan proses bea cukai (customs clearance) berkisar antara 0,3-0,4.

Mulai bulan Desember 2024, sepuluh unit alat pemindai kontainer akan tersedia di lima lokasi yang berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu JICT (Jakarta International Container Terminal), TPS KOJA, NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia), TER3-MAL (Mustika Alam Lestari), dan Graha Segara.

Jumlah unit alat pemindai di setiap lokasi bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor.


Tag:



Berikan komentar

Komentar