Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian yang baru untuk pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online, yang mulai berlaku pada Rabu (1/1). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan di Jakarta pada hari Selasa bahwa batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap ditetapkan sebesar 0,3 persen. Sementara itu, batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan mengalami penurunan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif. Bagi peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas maksimum manfaat ekonomi per hari ditetapkan sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah memiliki batas maksimum bunga harian yang sama, yaitu 0,1 persen, baik untuk tenor di bawah 6 bulan maupun di atas 6 bulan. Selain menetapkan batas baru untuk bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat regulasi terkait ekosistem tersebut, termasuk penegasan perbedaan antara pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan yang berbadan hukum baik dari dalam maupun luar negeri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah asing, organisasi multilateral, serta individu asing (non-residen). Individu dalam negeri (residen) juga dapat berperan sebagai pemberi dana profesional dengan syarat memiliki penghasilan tahunan di atas Rp500 juta, dengan batas maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI. Sementara itu, pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak yang tidak termasuk dalam kategori di atas, serta individu dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan tahunan sama dengan atau di bawah Rp500 juta, dengan batas maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI. Porsi nominal pendanaan yang belum dilunasi oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan dengan total nominal pendanaan yang belum dilunasi dibatasi maksimum 20 persen, yang akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2028. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan bahwa batas usia minimum bagi pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, serta penghasilan minimum bagi Penerima Dana LPBBTI ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Kewajiban untuk memenuhi kriteria bagi pemberi dana dan penerima dana tersebut akan mulai berlaku untuk akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat pada 1 Januari 2027. “Sehubungan dengan penguatan regulasi mengenai LPBBTI tersebut, penyelenggara LPBBTI diminta untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” ungkap Ismail.
404