ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/aa

OJK Telah Menutup Lebih Dari 5.000 Entitas Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkapkan bahwa lebih dari 5.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir oleh pihaknya di Indonesia hingga saat ini.

Agusman, yang berada di Batam, Kepri, pada hari Jumat, menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi perhatian utama bagi OJK dalam upaya mencegah maraknya pinjol ilegal.

"Lebih dari 5.000 entitas sudah kami blokir, informasinya dapat dilihat di website kami. Kami melakukan pemblokiran ini sebaik mungkin tanpa adanya target khusus. Upaya pencegahan harus terus dilakukan. Kami merasa kasihan karena masyarakat seringkali menjadi korban," ujar Agusman setelah menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024.

Ia menjelaskan bahwa secara nasional, OJK telah membentuk tim pengawasan bersama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait.

Menurut Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya dapat dilakukan melalui 3 platform layanan pinjaman keuangan.

Agusman menyampaikan bahwa di masa lalu, masih banyak platform yang memungkinkan untuk melakukan pinjaman. Namun, sekarang sebelum seseorang meminjam, mereka harus melihat terlebih dahulu berapa pendapatannya. Hal ini dilakukan agar orang tersebut tidak terlilit hutang yang menumpuk.

Agusman juga mengungkapkan bahwa di Provinsi Kepri, data mengenai pinjaman online mencapai Rp500 miliar. Jumlah ini biasanya akan meningkat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga untuk memenuhi akses keuangan.

Dengan demikian, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendukung upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing. Tujuan dari hal ini adalah untuk berperan secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional.


Tag:



Berikan komentar

Komentar