Gambar: ANTARA/Muhammad Zulfikar

KPU Sumbar Menegaskan Bahwa Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Tidak Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda

Rabu, 04 Sep 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia. 

"KPU telah melakukan klarifikasi dan verifikasi dengan lembaga terkait, dan hasilnya menunjukkan bahwa kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar tidak memiliki kewarganegaraan lain," ungkap anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang pada hari Rabu.

KPU Sumbar menekankan pentingnya status kewarganegaraan calon kepala daerah untuk mencegah masalah di masa mendatang. Hal ini mengingat pada Pilkada 2020, bupati terpilih dari Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, terbukti memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Penelusuran status kewarganegaraan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengharuskan KPU untuk memastikan status kewarganegaraan setiap calon," tambahnya.

Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan terhadap lembaga berwenang, baik pasangan Mahyeldi-Vasco maupun Epyardi-Ekos tidak pernah terdaftar sebagai mantan terpidana.

"Ini menunjukkan bahwa kedua pasangan calon tersebut tidak memiliki tambahan administrasi, baik berupa putusan pengadilan maupun pengumuman identitas di media," jelas Ory.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menambahkan bahwa pasangan Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos dinyatakan dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Informasi ini diperoleh setelah Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon yang dilaksanakan pada 30 dan 31 Agustus 2024.

"Kedua pasangan calon, yaitu Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos, dinyatakan sehat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang kepada KPU Provinsi Sumbar pada Selasa malam (3/9).

Setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Sumbar mengadakan rapat pleno untuk menetapkan hasil tes kesehatan tersebut.


Tag:



Berikan komentar

Komentar