Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Komisi X DPR RI mengadakan diskusi kelompok terfokus untuk mengatasi tantangan dalam meningkatkan kualitas dan akses pendidikan yang adil di seluruh Indonesia melalui kebijakan anggaran pendidikan. Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta pada hari Sabtu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menekankan pentingnya pendidikan dalam proses pembangunan bangsa. Ia juga menyatakan bahwa salah satu langkah yang perlu diperjuangkan adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih besar dalam pembiayaan program-program pendidikan yang menjadi prioritas. "Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pemenuhan 20 persen anggaran pendidikan dari APBN. Komitmen ini telah dibuktikan dengan pemenuhan 20 persen APBN untuk pendidikan sejak tahun 2009," tuturnya dalam acara yang bertajuk "Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan". Pada tahun 2024, anggaran pendidikan diperkirakan mencapai Rp665 triliun, yang akan dialokasikan melalui pengeluaran pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta pos pengeluaran pembiayaan. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun ini mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun, yang setara dengan sekitar 14,88 persen dari total anggaran pendidikan. Untuk transfer ke daerah, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang ditujukan untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta DAK nonfisik yang mencakup bantuan operasional satuan pendidikan dan tunjangan guru, Kemendikbudristek juga berperan dalam penetapan kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, anggaran pendidikan diproyeksikan mencapai Rp722,6 triliun, yang merupakan 20 persen dari total belanja negara yang diperkirakan sekitar Rp3.613,1 triliun. Anggaran pendidikan ini mengalami peningkatan nominal sekitar Rp57,6 triliun dibandingkan dengan tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp665 triliun. “Dalam pagu anggaran, Kemendikbudristek mendapatkan alokasi sebesar Rp83,2 triliun, yang setara dengan sekitar 11,5 persen dari total anggaran pendidikan pada RAPBN tahun anggaran 2025, atau 2,3 persen dari total belanja negara. Secara absolut, nilai ini mengalami penurunan sekitar Rp15,7 triliun dibandingkan dengan pagu alokasi tahun 2024. Kami harus optimis bahwa alokasi tersebut akan meningkat, mengingat masih banyak kegiatan prioritas yang belum sepenuhnya terbiayai, termasuk yang bersifat belanja wajib,” ujarnya. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan keprihatinannya mengenai rencana untuk meninjau kembali dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) yang dialokasikan untuk pendidikan, yang ditetapkan sebesar 20 persen dari total APBN. Ia berpendapat bahwa alokasi anggaran wajib sebesar 20 persen untuk pendidikan masih dianggap tidak memadai dalam memenuhi berbagai kebutuhan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T. Dengan demikian, ia merasa khawatir bahwa jika penghitungan 20 persen APBN untuk pendidikan didasarkan pada pendapatan negara, hal ini dapat berpotensi mengurangi jumlah anggaran yang tersedia untuk sektor pendidikan.
404
MIND ID dan Dedikasi terhadap Transformasi Inovasi Sosial demi Keberlanjutan
IPC TPK Mendapatkan Penghargaan di Ajang Internasional LACP Awards 2024