OJK Telah Merilis Daftar Terbaru Tahun 2024 Yang Mencakup 537 Pinjol Ilegal

Selasa, 04 Jun 2024

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut temuan terbaru dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terdapat 537 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dilansir dari ojk.go.id, temuan ini terjadi antara bulan Februari hingga Maret 2024. Selain itu, juga ditemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan privasi data.

Dari 17 entitas tersebut, terdapat:

- Satu entitas yang melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

- 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin;

- Dua entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

- Satu entitas yang melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait hal ini. Mereka juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Selama bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih mengganggu masyarakat.




Berikan komentar

Komentar