Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. Dalam pembahasannya oleh Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah berlangsung dengan dinamis. Terkadang terdapat perbedaan yang tajam dalam rumusan norma dalam RUU tersebut, namun perbedaan tersebut dapat diselesaikan dengan mencari titik temu berdasarkan prinsip saling menghormati. Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Dewan. "Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?" tanya Puan. Seketika itu, seluruh Anggota Dewan yang hadir menjawab "Setuju." Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan bahwa fokus pengaturan RUU KIA adalah mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak mulai dari terbentuknya janin dalam kandungan hingga berusia dua tahun. "Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi bahwa Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Hal ini dilakukan agar rumusan norma dalam RUU tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan," ujar Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, pada hari Selasa (4/6/2024). Diah mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, antara lain Pimpinan dan Anggota DPR RI, Pemerintah, Tim teknis DPR dan Pemerintah, serta Sekretariat Komisi VIII DPR RI.
404
MIND ID dan Dedikasi terhadap Transformasi Inovasi Sosial demi Keberlanjutan
IPC TPK Mendapatkan Penghargaan di Ajang Internasional LACP Awards 2024