DPR Telah Mencapai Kesepakatan Untuk Tidak Melanjutkan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah

Selasa, 04 Jun 2024

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, DPR RI telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah pada tahap pembicaraan tingkat I. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang apakah laporan Komisi X DPR RI mengenai kesepakatan tersebut dapat disetujui. Seruan setuju pun diikuti oleh para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, telah membacakan laporan Komisi X DPR RI mengenai pembahasan RUU tentang bahasa daerah. Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa RUU tersebut ditarik karena Komisi X dan Pemerintah telah sepakat bahwa regulasi mengenai bahasa daerah masih dianggap memadai berdasarkan kajian yang dilakukan.

Fikri menjelaskan bahwa melalui hasil Komunikasi dan Kajian, pengaturan mengenai bahasa daerah telah diatur secara eksplisit dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.



Berikan komentar

Komentar