Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perlu meningkatkan publikasi terkait pengaduan pelayanan publik agar lebih dikenal oleh masyarakat. Anggota Komisi II DPR RI, Difriadi Darjat, menekankan pentingnya ORI tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga meningkatkan publikasi. Difriadi menyampaikan hal tersebut kepada Ketua ORI saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/6/2024). Ia menyarankan agar ORI membuat publikasi yang lebih menarik perhatian masyarakat, sebagaimana program Lapor! yang diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga membandingkan pengelolaan pengaduan oleh ORI dengan program Lapor! yang sudah sangat dikenal masyarakat. Oleh karena itu, Difriadi menegaskan perlunya ORI untuk meningkatkan publikasi agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui peran dan fungsi ORI dalam menangani pengaduan pelayanan publik. Lebih jauh lagi, anggota DPRD Kalimantan Selatan II juga mendorong Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima. Bahkan, ia meminta ORI untuk memberitahukan kepada Komisi II DPR RI, jika ada pihak yang tidak mengindahkan rekomendasi yang telah diberikan. Rapat tersebut juga menyetujui pagu indikatif RAPBN tahun 2025 untuk Ombudsman Republik Indonesia sebesar Rp232.211.019.000. Selain ORI, juga dibahas pagu definitif untuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
404
MIND ID dan Dedikasi terhadap Transformasi Inovasi Sosial demi Keberlanjutan
IPC TPK Mendapatkan Penghargaan di Ajang Internasional LACP Awards 2024