Dok: TVRI

Kadin: Industri Otomotif Perlu Insentif

Rabu, 11 Des 2024

Program Link and Match yang dilaksanakan oleh PT Astra International Tbk dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di sektor otomotif tidak hanya bertujuan untuk menghentikan deindustrialisasi, tetapi juga untuk memperkuat rantai pasok dan membantu usaha kecil dan menengah untuk berkembang. Insentif fiskal untuk industri otomotif dapat menjadikan Indonesia lebih menarik bagi investasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Anindya Bakrie.


"Kadin mendukung insentif fiskal untuk industri otomotif seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza," kata Anindya Bakrie setelah acara Link & Match yang diadakan oleh Kementerian Perindustrian di Jakarta, dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/12/2024).


Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dan timnya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita, Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah, Ketua Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Rahmad Samulo, serta Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin.


Anindya Bakrie memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan insentif bagi industri yang mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada level tertentu. "Namun, jika Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal untuk mendukung industri otomotif, dampaknya bagi industri dan perekonomian akan sangat signifikan," jelas Anindya. Sebelumnya, Wamen Perindustrian Faisol menyatakan bahwa Vietnam baru saja menurunkan PPN dari 10 persen menjadi 8 persen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.


Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN yang baru ini akan dikenakan pada barang-barang mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.


Kendaraan yang dianggap mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, termasuk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ini mencakup kendaraan angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.


Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin antara 250-500 cc juga termasuk dalam kategori barang mewah.



Tag:



Berikan komentar

Komentar