Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali memimpin ekspose penemuan tabung Elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan pelabelan dan kuantitas yang benar. Acara ini dilaksanakan hari ini, Senin (27/5), di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara. Menteri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban pengukuran, termasuk untuk tabung gas Elpiji 3 kg, karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil. Beliau juga memastikan bahwa segala bentuk kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak tegas. Dalam acara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak tegas. "Permasalahan ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan hidup banyak orang. Ini berkaitan dengan masyarakat kecil. Kami akan melakukan pengecekan di setiap provinsi, tanpa kompromi. Untuk dua hingga tiga bulan ke depan, kami akan menggunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan kepada pihak berwajib," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Dalam paparan kali ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Sebelumnya, pada Sabtu (25/5), Menteri Perdagangan memimpin paparan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua paparan tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas Elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun. Dalam acara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak tegas. "Permasalahan ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan hidup banyak orang. Ini berkaitan dengan masyarakat kecil. Kami akan melakukan pengecekan di setiap provinsi, tanpa kompromi. Untuk dua hingga tiga bulan ke depan, kami akan menggunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan kepada pihak berwajib," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Dalam paparan kali ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Sebelumnya, pada Sabtu (25/5), Menteri Perdagangan memimpin paparan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua paparan tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas Elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
404
Kadin: Industri Otomotif Perlu Insentif
Tingkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Pelanggan, OLX Hadirkan Layanan Booking