Prasetio, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mengungkapkan bahwa pesawat angkutan haji yang mengalami masalah di embarkasi Makassar, Solo, dan Medan adalah pesawat yang disewa. Meskipun begitu, dia menjamin bahwa setiap pesawat yang disewa telah diperiksa oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan sebelum digunakan sebagai angkutan haji. Pada tahun ini, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengoperasikan 14 pesawat berbadan lebar (wide body) untuk armada haji, termasuk tipe Boeing 777-300ER, Boeing 747-400, dan Airbus 330. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen merupakan pesawat yang disewa. Meskipun kami menyewa, tentunya kami melalui proses kepatuhan, pemeriksaan oleh DKPPU," ujarnya saat ditemui di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu (29/2024). Begitu juga dari segi pelayanan, meskipun sebagian besar pesawat disewa, kami memastikan bahwa kru pesawat haji tidak sepenuhnya berasal dari maskapai yang menyewakan pesawat, tetapi dikombinasikan dengan kru internal Garuda Indonesia. Hal ini dilakukan agar kualitas kru pesawat tetap terjaga dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Garuda Indonesia. "80 persen pesawat kami sewa. Berjalan berdasarkan dry lease. Dry lease semuanya disediakan oleh Garuda. Sisanya adalah wet lease, yaitu pesawat, kru, pemeliharaan, dan asuransi semuanya disewa oleh kami. Namun, untuk kru, kami pastikan untuk menjaga kualitas layanan dengan kombinasi khusus yang wet lease," ungkapnya. Meskipun demikian, dengan adanya masalah tersebut, kami akan terus memantau dan berkonsultasi dengan Kemenhub terkait pesawat-pesawat yang disewa. "Kami akan terus memantau. Kami selalu berkonsultasi untuk menjaga kualitas ini agar menjadi pembelajaran di masa depan agar tidak mengganggu layanan jemaah haji," tuturnya. Kementerian Perhubungan telah memastikan bahwa semua pesawat yang digunakan untuk angkutan haji telah memenuhi standar keselamatan sebelum dioperasikan sebagai angkutan haji. Salah satunya adalah pesawat Boeing 747-400 yang mengalami insiden mesin memercikkan api saat mengangkut jemaah haji embarkasi Makassar pada Rabu (15/5/2024). Informasi ini disampaikan oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Mochamad Mauludin, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (20/5/2024). "Semua pesawat yang digunakan dalam kegiatan angkutan haji telah menjalani inspeksi saat ramp inspection dan dinyatakan layak udara. Kru dan awak kabin memenuhi syarat untuk operasional penerbangan," katanya. Mauludin menjelaskan bahwa pesawat Boeing 747-400 yang disewa oleh Garuda Indonesia telah memiliki sertifikat kelaikudaraan (certificate of airworthiness/C of A) yang masih berlaku hingga 15 Mei 2025 dengan nomor MG-1342. Pesawat juga telah memiliki sertifikat pendaftaran (certificate of registration/C of R) dengan nomor 0625 yang diterbitkan sejak 22 Desember 2022. Untuk diketahui, C of A dan C of R menunjukkan bahwa pesawat tersebut telah dibuat sesuai dengan data desain tipe yang telah disahkan dan terdaftar. Pesawat ini juga telah memenuhi standar internasional International Civil Aviation Organization (ICAO), di mana tingkat kepatuhan negara asal pesawat, yaitu Moldova, terhadap ICAO mencapai 74,07 persen. Sebagai negara, kita berhak untuk melakukan inspeksi terhadap pesawat asing yang beroperasi di wilayah kita. Inspeksi dilakukan dengan memastikan pesawat tersebut memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh otoritas penerbangan setempat. Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) juga telah melakukan sejumlah inspeksi sebelum pesawat tersebut masuk ke dalam armada Garuda Indonesia. Dengan demikian, pesawat sewaan tersebut telah mengikuti prosedur kelaikan operasi sesuai ketentuan yang berlaku.
404
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, Berikut Lokasi Bandara dan Jadwalnya
Qatar Airways Cargo Umumkan Kemitraan Strategis dengan MASkargo