Harga tiket pesawat untuk rute domestik mengalami penurunan sekitar 10%. Penurunan ini merupakan hasil dari kesepakatan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pemerintah optimis bahwa langkah ini akan berkontribusi positif terhadap perekonomian dan sektor pariwisata dalam negeri pada kuartal terakhir tahun 2024. Elba Damhuri, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan yang berlangsung antara 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan serta beberapa Menteri lainnya di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama periode Nataru. Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, pemerintah telah sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama Nataru di seluruh bandara di Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Elba dalam keterangan resmi di situs Kemenhub, yang dikutip pada Jumat (29/11/2024). Elba menjelaskan bahwa penurunan harga tiket tersebut tidak disertai dengan pengurangan PPN. Ia menambahkan bahwa dukungan dari maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav sangat diperlukan untuk menurunkan biaya bahan bakar, PJP2U, dan avtur di beberapa bandara. Dengan demikian, penurunan tarif secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan target pengurangan harga tiket minimal sebesar 10%. "Penyesuaian tarif ini akan diterapkan selama 16 hari pada periode Nataru 2024/2025, yaitu dari tanggal 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual," ujarnya. "Bagi penumpang yang telah membeli tiket untuk penerbangan dalam periode tersebut, insentif dapat diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai jika memungkinkan," tambah Elba. Dia berharap, keputusan untuk menurunkan harga tiket pesawat ini dapat menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang berencana melakukan perjalanan dengan pesawat terbang selama masa Nataru mendatang. Avtur di 19 Bandara Menurun Elba menyampaikan bahwa PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan terhadap penurunan harga avtur selama periode Nataru 2024/2025 di 19 bandara. Bandara yang dimaksud meliputi Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak. "PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan pada Nataru dengan penurunan harga jual avtur dalam kisaran 7,5% hingga 10%," ujarnya. "Harga avtur setelah penyesuaian akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Apabila terjadi kenaikan harga jual avtur pada bulan Desember 2024, hal tersebut tidak akan mempengaruhi maskapai yang melayani publik," tambahnya. Mengenai penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, Elba menjelaskan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50%. "Namun, PT Angkasa Pura Indonesia masih memerlukan konfirmasi dari Kementerian BUMN untuk dapat melibatkan CGK dan DPS," tuturnya. Maskapai penerbangan telah mencapai kesepakatan untuk memberikan pengurangan biaya tambahan bahan bakar jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan pengurangan biaya propeller sebesar 5% (menjadi 20%). Sementara itu, AirNav akan menyediakan layanan advance dan perpanjangan selama periode Nataru untuk mendukung jam operasional yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan maskapai, jelasnya. Elba menjelaskan bahwa berdasarkan analisis dan perhitungan yang telah dilakukan, dengan adanya pengurangan biaya tambahan bahan bakar jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan pengurangan biaya propeller 5% (menjadi 20%), serta pengurangan PJP2U 50% dan PJP4U 50%, dan juga mempertimbangkan rute serta volume penerbangan, secara rata-rata tertimbang akan terjadi penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10%. "Perlu diperhatikan bahwa analisis dan perhitungan penurunan harga tiket ini belum termasuk insentif PPN, karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan," ungkap Elba.
404
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, Berikut Lokasi Bandara dan Jadwalnya
Qatar Airways Cargo Umumkan Kemitraan Strategis dengan MASkargo