INACA telah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memberikan relaksasi dalam berbagai aspek, seperti perpajakan, insentif, tarif PJP2U, dan harga avtur guna mendukung kelangsungan bisnis perusahaan penerbangan di tengah pelemahan nilai tukar rupiah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam acara Indonesia Aero Summit 2024 di Jakarta. Kami berharap ke depannya kementerian dapat memberikan kelonggaran terkait kegiatan di bandara saat ini. Dengan begitu, dalam menghadapi kenaikan nilai tukar rupiah yang tinggi ini, diharapkan dapat membantu industri maskapai untuk tetap bertahan. -ujar Denon. Dalam usahanya untuk mendorong relaksasi tersebut, INACA meminta bantuan lintas kementerian baik itu Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian PPN/Bappenas hingga Kementerian Perhubungan maupun BUMN seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero). "(Kurs) rupiah per hari ini sekitar Rp 16.300 per dollar AS. Jadi dalam hal ini INACA berupaya untuk melakukan pertemuan dengan organisasi atau institusi yang menjadi kontributor biaya terhadap kegiatan operasional kita," ucapnya. INACA juga berharap agar Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA).
404
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, Berikut Lokasi Bandara dan Jadwalnya
Qatar Airways Cargo Umumkan Kemitraan Strategis dengan MASkargo