Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa kejadian jatuhnya helikopter di Bali pada Jumat (19/7/2024) pukul 15.33 Wita merupakan pembelajaran terkait prioritas keselamatan. "Saya rasa insiden helikopter di Bali menjadi pelajaran berharga bagi kita untuk mengedepankan keselamatan," ujar Budi saat berada di acara Kick Off Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2024 di Jakarta, pada hari Minggu. Menhub menekankan bahwa selain memberikan layanan terbaik kepada penumpang, hal yang terpenting adalah bagaimana menciptakan lingkungan yang aman. Tak hanya itu, Menhub juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam menciptakan keselamatan transportasi, termasuk dalam pengoperasian helikopter. Budi berharap agar perusahaan helikopter dapat mengambil tindakan proaktif untuk mengurangi risiko serupa terkait kecelakaan helikopter di Bali. "Kita harus mempersiapkan keselamatan untuk masa depan," kata Menhub. Sebelumnya, Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengungkapkan bahwa kecelakaan helikopter wisata yang terjadi akibat terjebak tali layang-layang pada Jumat (19/7/2024) di Suluban Pecatu, Bali, bukanlah kejadian pertama tahun ini. Iya, benar. Kejadian pertama terjadi awal Juli tetapi tidak sampai fatal. Sedangkan kejadian kedua terjadi di tahun 2024 ini, yang pertama tidak sampai jatuh dan tidak ada korban jiwa," ujar individu tersebut di Kabupaten Badung Bali pada Sabtu (20/7/2024). Data dari Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV menyebutkan bahwa helikopter jatuh pada Jumat (19/7/2024) dimiliki oleh PT Whitesky Aviation yang sedang membawa wisatawan dari destinasi Garuda Wisnu Kencana (GWK) ke kawasan Uluwatu. Pada Selasa (2/7/2024), helikopter wisata milik perusahaan lain juga terlilit tali layangan, namun tidak sampai jatuh saat hendak membawa wisatawan dari Melasti ke Tanjung Benoa. "Secara data (tahun ke tahun) terdapat peningkatan kejadian helikopter jatuh, meskipun tidak terjadi di lokasi yang sama. Di Tanjung Benoa, helikopter terlilit tali layangan, saat itu juga membawa penumpang namun situasinya dapat diketahui lebih cepat sehingga semua selamat," ujarnya. Agustinus belum dapat menyimpulkan apakah kejadian helikopter jatuh di Suluban Pecatu termasuk kelalaian. Menurutnya, pihaknya dan KNKT saat ini sedang melakukan investigasi. Meskipun belum dapat disimpulkan apakah tali layangan menjadi penyebab utama kejadian terbaru, dari pengamatan langsung terlihat jelas lilitan tali di rotor helikopter. Karena itu, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV mengingatkan mengenai peraturan daerah yang mengatur area dan jarak aman bermain layang-layang yang tercantum dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. "Radiusnya berkisar antara 9-18 ribu meter, seharusnya maksimal ketinggian layang-layang hanya 100 meter, sesuai dengan undang-undang penerbangan masih termasuk dalam radius horisontal luar KKOP," jelasnya. Apabila merujuk pada peraturan daerah dan penerbangan, maka seharusnya ada sanksi pidana dan denda uang bagi penerbang layang-layang yang melanggar. Meskipun belum dapat disimpulkan apakah tali layangan menjadi penyebab utama kejadian terbaru, dari pengamatan langsung terlihat jelas lilitan tali di rotor helikopter. Karena itu, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV mengingatkan mengenai peraturan daerah yang mengatur area dan jarak aman bermain layang-layang yang tercantum dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. "Radiusnya berkisar antara 9-18 ribu meter, seharusnya maksimal ketinggian layang-layang hanya 100 meter, sesuai dengan undang-undang penerbangan masih termasuk dalam radius horisontal luar KKOP," jelasnya. Apabila merujuk pada peraturan daerah dan penerbangan, maka seharusnya ada sanksi pidana dan denda uang bagi penerbang layang-layang yang melanggar.
404
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, Berikut Lokasi Bandara dan Jadwalnya
Qatar Airways Cargo Umumkan Kemitraan Strategis dengan MASkargo