Gambar: ANTARA

KPU RI: Diperlukan Langkah-langkah Untuk Mengantisipasi Kemungkinan Kecurangan Dalam Pilkada Yang Melibatkan Kotak Kosong

, 15 Sep 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menegaskan pentingnya langkah-langkah antisipatif terhadap kemungkinan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau pasangan tunggal melawan kolom kosong.

"Kita harus mempersiapkan segala sesuatunya. Dalam sebuah kompetisi, persaingan untuk merebut kursi kepala daerah pasti memiliki potensi masalah, oleh karena itu, kami bekerja sama dengan semua pihak," ungkapnya kepada wartawan saat meninjau simulasi pencoblosan Pilkada untuk pasangan calon tunggal di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada hari Minggu.

Ia menambahkan bahwa KPU terus berupaya untuk memberikan fasilitas terbaik serta menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dalam rangka mencegah potensi pelanggaran atau kecurangan di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

Untuk wilayah yang menyelenggarakan Pilkada serentak dengan pasangan calon tunggal melawan kolom, Afif menyatakan bahwa jumlahnya belum dapat dipastikan karena situasinya masih berubah-ubah. Namun, keputusan akhir akan diketahui setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024.

"Saat ini, setelah proses pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas yang telah dilakukan, terdapat sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai data terbaru, terdapat 41 daerah yang berpotensi memiliki kotak/kolom kosong, namun potensi tersebut berkurang menjadi antara 37 hingga 28 daerah, kata Afif, yang menunjukkan adanya pengurangan. Data terbaru yang diterima berasal dari Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasaraya, tetapi apakah semua data tersebut memenuhi syarat atau tidak masih dalam pemeriksaan KPU di daerah.

Apakah semua daerah yang memiliki potensi untuk Pilkada pasangan calon tunggal akan menjalani simulasi? Ia berpendapat bahwa jika hal tersebut dianggap penting, maka tanggung jawab tersebut akan diserahkan kepada KPU provinsi, asalkan ada waktu dan kesempatan yang memadai.

"Kami akan mendorong untuk melaksanakan simulasi. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Untuk simulasi umum, setelah kami melaksanakan simulasi, biasanya rekan-rekan di daerah akan melaksanakan simulasi di wilayah masing-masing. Umumnya, kami meminta agar simulasi dilakukan di tingkat provinsi dan kemudian di tingkat daerah," jelasnya kepada para wartawan.

Mengenai koordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Polri, di daerah dengan kolom kosong, seperti di Kabupaten Maros, Afif menambahkan bahwa hubungan tersebut telah terjalin dengan sangat baik. Ini berlaku tidak hanya di daerah kolom kosong, tetapi juga di semua daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.

Terkait dengan kolom kosong dan kemungkinan pemilihan ulang di Pilkada 2024, Afif menjelaskan bahwa pemilihan tidak akan diulang, melainkan Pilkada berikutnya akan dilaksanakan setahun setelahnya. "Kami akan mensimulasikan tahapan tersebut dalam beberapa bulan ke depan," tuturnya singkat.

Mengenai masa jabatan Kepala Daerah terpilih melalui Pilkada lanjutan pada tahun 2025, apakah akan berlaku selama lima tahun atau hanya empat tahun, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

"Ke depannya, pasti akan ada perkembangan dalam pembahasan karena ini adalah situasi yang tidak terduga. Ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai keserentakan belum dipikirkan. Kami akan mencari solusi terbaik," ujarnya menambahkan.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua KPU Maros, Jumaedi, yang menyatakan bahwa simulasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan dari KPU RI. Selain itu, sosialisasi yang akan dilakukan nantinya akan mengacu pada regulasi yang ada. Ketika KPU RI telah mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut, termasuk kampanye, Tungsura, dan seterusnya, hal itu akan menjadi acuan bagi KPU Maros.

"Hal ini penting agar tidak menjadi sesuatu yang dapat dipolitisasi lagi. Kami khawatir jika KPU dianggap terlibat, terutama jika ada situasi di mana kotak suara kosong, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik," tegasnya.


Tag:



Berikan komentar

Komentar