Gambar: ANTARA/Rio Feisal

KPU Menginformasikan Sebanyak 1.556 Paslon Kepala Daerah Akan Berpartisipasi Dalam Pilkada Serentak 2024

Kamis, 31 Okt 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menginformasikan bahwa sebanyak 1.556 pasangan calon (paslon) kepala daerah akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

"Dari total pasangan calon kepala daerah, baik untuk posisi gubernur, bupati, maupun walikota, jumlahnya mencapai 1.556," ungkap Afif, sapaan akrabnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dari total 1.556 pasangan calon tersebut, terdapat 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi, 284 pasangan calon wali kota dan wakilnya di 93 kota, serta 1.168 pasangan calon bupati dan wakilnya di 415 kabupaten/kota.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa terdapat 54 pasangan calon yang berasal dari jalur independen/non-partai/perseorangan yang turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024. Rinciannya adalah 1 pasangan calon jalur perseorangan untuk pemilihan gubernur, 41 pasangan calon jalur perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon jalur perseorangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota.

Terdapat satu calon tunggal di 37 daerah untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari 1 calon tunggal untuk pemilihan gubernur, 31 calon tunggal untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 5 calon tunggal untuk pemilihan walikota dan wakil walikota.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 mencapai 203.657.354 orang, dengan rincian 101.645.992 pemilih laki-laki dan 102.011.362 pemilih perempuan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU RI beserta para komisioner KPU RI lainnya, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito.


Tag:



Berikan komentar

Komentar