Aturan Mutasi ASN Menjelang Pilkada 2024 Diingatkan Oleh Bawaslu Kota Bandung.

Rabu, 19 Jun 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung telah mengingatkan kepada kepala daerah terkait larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) selama enam bulan sebelum Pilkada serentak pada November 2024.

Menurut Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa di Pemerintah Kota Bandung, tidak akan ada rotasi atau pemindahan kepegawaian selama periode tersebut. Bayu juga menyatakan bahwa deklarasi netralitas ASN akan dilakukan pada bulan Juli dengan melibatkan seluruh unsur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Tujuan dari deklarasi ini adalah untuk menegaskan komitmen ASN dalam menjalankan tugas mereka secara netral dan tidak berpihak dalam situasi politik atau kepentingan tertentu. Selain itu, langkah-langkah mitigasi terhadap pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh ASN juga akan dibahas bersama.

Selain mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam mengawasi Pilkada serentak 2024, ia juga menekankan pentingnya menjadi pengawas partisipatif. Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Semua laporan yang diterima akan membantu kelancaran Pilkada 2024. Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sedang memasuki tahap pemuktahiran data pemilih oleh petugas Pantarlih. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika terdapat penyelewengan atau kesalahan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Selain itu, pembentukan badan adhoc juga sedang dilakukan, dengan pengawasan dari Bawaslu yang melekat untuk perekrutan pantarlih. Contohnya, jika terdapat joki Pantarlih, pastikan bahwa seluruh masyarakat memastikan apakah rumahnya benar-benar didatangi oleh Pantarlih.



Berikan komentar

Komentar