BAPETEN kembali mendapatkan penghargaan atas hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 dengan predikat "Sangat Memuaskan" dan nilai 95,36 dalam kategori AA pada acara penganugerahan penghargaan hasil pengawasan kearsipan. Capaian prestasi kearsipan ini menjadikan BAPETEN sebagai peringkat ke-4 terbaik untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Penghargaan tersebut diterima oleh Plt. Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo, dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan yang juga merupakan peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-53, pada hari Rabu, 29 Mei 2024 di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah, Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Setingkat Kementerian, dan Lembaga Non Struktural. Dalam Pidato Hari Kearsipan ke-53 dengan tema "Sustainable Archiving for the Best Future (Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan Terbaik)", Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto, menyampaikan bahwa hasil pengawasan kearsipan merupakan gambaran dari kualitas penyelenggaraan kearsipan oleh pencipta arsip. Hari Kearsipan yang diperingati setiap tahun sejak tahun 2005 merupakan momentum penting bagi seluruh entitas kearsipan di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kearsipan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Anugerah kearsipan diberikan kepada BAPETEN oleh Deputi Bidang Konservasi Arsip, Kandar. Dalam pidatonya, Plt. Kepala ANRI, Imam Gunarto, menekankan pentingnya setiap instansi pemerintah memperhatikan hal-hal berikut: 1. Program dan kegiatan kearsipan harus terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan. 2. Mengukur kinerja kearsipan dengan jelas, relevan, dan sesuai waktu. 3. Pengawasan kearsipan harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan. Harapannya, pencapaian prestasi ini akan mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan kearsipan di BAPETEN sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Selain itu, juga akan mendukung perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk mendukung penyelamatan arsip negara sebagai bukti akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta sebagai identitas dan memori kolektif bangsa.
404